Pasal 34
BAB 7 — BANDING
(1) Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mencatat pengajuan banding dalam register banding.
(2) Register banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nomor registrasi pengajuan banding; b. tanggal diterimanya pengajuan banding; c. identitas lengkap pengaju banding dan/atau kuasanya; d. nomor registrasi pengajuan keberatan; e. informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan informasi; g. alasan pengajuan banding; h. surat keputusan atas keberatan; i. hari dan tanggal pemberian; j. keputusan atas banding; k. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas banding; l. nama dan posisi pejabat yang mengeluarkan keputusan atas pengajuan banding; dan m. tanggapan pengaju banding atas keputusan banding. (3) Format register banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran XII yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
