PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Penyelenggara pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian Riset dan Teknologi, terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID Utama; c. PPID Pelaksana Bidang Teknis; dan d. PPID Pelaksana Bidang Penyimpanan dan Dokumentasi. (2) Struktur penyelenggara pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
