Pasal 24
BAB 5 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Publik seringan mungkin. (2) Biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya penyalinan Informasi Publik; b. biaya pengiriman Informasi Publik; dan c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga. (3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Atasan PPID berdasarkan pertimbangan standar biaya umum yang berlaku. (4) Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah mendapatkan masukan dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
