Pasal 19
BAB 5 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan. (2) PPID Utama mengumumkan secara berkala informasi tentang prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana prasarana bagi penyebarluasan informasi keadaan darurat. (3) PPID Utama memastikan pihak penerima izin dan/atau perjanjian kerja dari Kementerian Riset dan Teknologi yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum agar: a. mengumumkan prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak; b. menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penyebarluasan informasi serta merta.
