PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 tentang KRITERIA, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2010 MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
SUHARNA SURAPRANATA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
