PERMENPUPR
PERMEN_PUPR_2 (Title Not Available)
Pasal 16
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan: a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS; atau b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS. (3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan untuk mendapatkan: a.
