PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 172
Seksi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis,
pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana, pengelolaan data dan informasi, dan fasilitasi serah terima aset, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah II.
- Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
