PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 164
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, dan fasilitasi pelaksanaan
reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, serta koordinasi administrasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko balai.
- Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
