PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 44
BAB 4 — AUDIT TIK
(1) Audit TIK dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
