PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 41
BAB 4 — AUDIT TIK
(1) Audit TIK dilaksanakan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi. (2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit Keamanan SPBE. (3) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal.
