PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 34
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional. (2) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data. (3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (4) Manajemen data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
