PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 31
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen SPBE meliputi: a. manajemen risiko SPBE; b. manajemen keamanan informasi; c. manajemen data; d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen Layanan SPBE. (2) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
