PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedomanbagi Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT dalam penyelenggaraan SPBE di Kementerian; (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan mendukung pencapaian indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai sasaran strategis Kementerian.
