Pasal 19
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE. (2) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan, dikelola, dan dikoordinasikan oleh Pusdatin. (3) Sistem Penghubung Layanan Kementerian harus memiliki konektivitas dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
