Pasal 11
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c disusun secara terpadu. (2) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT berdasarkan pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE harus berkoordinasi dengan Pusdatin bersama dengan unit kerja di Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi perencanaan anggaran. (4) Rencana dan anggaran SPBE Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT harus mendapat rekomendasi dari Pusdatin berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
