Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan registrasi terhadap:
- badan usaha Jasa Konstruksi
- pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi
- Tenaga Kerja Konstruksi
- pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi
- lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi
- penilai ahli
b. pelaksanaan akreditasi terhadap:
- Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
- Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi
- Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi
c. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli
d. pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan
e. pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP
f. pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan
g. pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU
h. pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing
i. pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan (CPD - Continuing Professional Development)
Business entities and their experience
Personnel and their professional experience
Training institutions
Expert assessors
Business associations
Professional associations
Supply chain associations
LSP recommendations and formation
LSBU licensing
Expert assessor certification
Expert panel formation for building failures
Foreign worker equivalency
CPD program management
