PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 5
LPJK merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
LPJK merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.