Pasal 39
(1) Aset berupa sistem informasi dan dokumen penting terkait Jasa Konstruksi yang dikelola LPJK Nasional dan LPJK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diserahkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pengurus LPJK ditetapkan oleh Menteri.
(2) Selain Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPJK Nasional dan LPJK Provinsi harus:
a. mengembalikan aset lainnya milik Kementerian kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya pengurus LPJK;
b. mengembalikan aset lainnya milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya pengurus LPJK; dan
c. menyelesaikan aset selain huruf a dan huruf b secara internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- LPJK Nasional: National-level institution
- LPJK Provinsi: Provincial-level institutions (33 provinces)
- Status: Semi-autonomous, association-based governance
| Event | Timing | |-------|--------| | Regulation effective | April 6, 2020 | | New LPJK board deadline | December 2020 | | Old LPJKs continue operations | Until new board appointed | | Critical asset transfer | Upon new board appointment | | Other asset return | 6 months after new board |
- Immediate Transfer (upon new board appointment):
- Information systems (databases, registries)
- Important documents
- Operational records
- 6-Month Return Period:
- Ministry-owned assets
- Regional government-owned assets
- Internal Settlement:
- Private assets
- Association-owned property
Old LPJKs continue certification and registration functions during transition to ensure no service interruption.
