PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, bagian administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan LPJK;
b. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
c. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat LPJK; dan
d. pelaksanaan pemberian dukungan administratif dan teknis operasional di bidang lisensi, registrasi, dan akreditasi.
