Pasal 13
(1) Pemilihan pengurus dilakukan oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; b. kelompok kerja penilai pengurus; dan c. sekretariat.
(3) Tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. menetapkan daftar calon peserta uji kelayakan dan kepatutan pengurus yang memenuhi syarat; b. menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan pengurus, termasuk menetapkan lembaga psikologi independen untuk melaksanakan asesmen psikologi; c. menetapkan hasil uji kelayakan dan kepatutan pengurus; dan d. mengusulkan calon peserta yang lulus uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan kemampuan dan kapasitas tertinggi kepada Menteri sebanyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah pengurus yang harus ditetapkan Menteri.
(4) Tugas dan tanggung jawab pengarah, kelompok kerja penilai pengurus, dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas dan bertanggung jawab kepada Menteri.
