PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 5
pasal.id
Penghematan penggunaan sumber daya Air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diwujudkan dengan penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan minimal.
