PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 34
pasal.id
Terjaganya kualitas sumber daya Air pada lingkungan sumber daya Air oleh pengelola sumber daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c.2. dapat berupa: a. pengaturan muka Air pada jaringan reklamasi rawa gambut untuk mempertahankan lapisan pirit agar selalu terendam Air sehingga tidak teroksidasi; dan b. penyusunan manual operasi dan pemeliharaan rawa pasang surut agar tidak terjadi intrusi Air laut.
