Pasal 26
pasal.id
Ketaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dan penerapan teknologi hemat Air untuk penggunaan Air oleh industri kegiatan usaha sosial dan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.3. diwujudkan dengan:
a. tidak melebihi ketentuan dalam satuan volume kebutuhan penggunaan Air yang ditetapkan oleh instansi terkait; b. menerapkan teknologi hemat Air dengan cara: a. menggunakan kran/katup model tuas, bukan ulir/putaran; b. menggunakan unit peturasan yang hemat Air (jumlah Air yang terpakai untuk penggelontoran buang Air kecil lebih sedikit dari penggelontoran buang Air besar); c. menggunakan peralatan seperti kran, shower, dan penggelontor peturasan otomatis yang akan mati apabila tidak digunakan; d. menggunakan Air sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan tanaman; dan e. menggunakan peralatan penyiraman tanaman yang hemat Air dapat berupa irigasi curah (sprinkler), dan/atau irigasi tetes (drip).
