Pasal 20
pasal.id
(1) Pengawetan kelebihan Air oleh pengelola sumber daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.1. diwujudkan dengan cara menyimpan Air yang berlebihan pada saat hujan agar dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan dengan membuat penampung Air hujan (PAH) baik di atap bangunan, di permukaan atau di dalam tanah, kolam, embung, maupun waduk. (2) PAH pada permukaan tanah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa PAH skala lapangan yang digambarkan pada contoh 2.2.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kolam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dam parit atau longstorage yang digambarkan pada contoh 2.2.2. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan pada contoh 2.2.3. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
