Pasal 18
pasal.id
(1) Penghematan penggunaan Air dan daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan dengan penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan minimal dan memperhatikan ketersediaan Air. (2) Penghematan penggunaan Air dan daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan oleh: a. lembaga pendidikan, instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan sumber daya Air, dan instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan sumber daya Air permukiman dengan melakukan pengembangan teknologi penghematan Air; b. pengelola sumber daya Air melalui:
pengawetan kelebihan Air;
pencegahan pengambilan Air yang tidak sesuai dengan hak guna Air;
penetapan kuota Air untuk pengguna Air dalam jumlah besar; dan
peningkatan efisiensi operasional. c. pengguna melalui:
pengawetan kelebihan Air;
peningkatan efisiensi operasional; dan
ketaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dan penerapan teknologi hemat Air untuk penggunaan Air oleh industri, kegiatan usaha, sosial, atau institusi.
