PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN...
Pasal 11
BAB 2 — ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN
(1) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan jumlah dari biaya: a. Biaya Umum; dan b. keuntungan.
(2) Biaya Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk biaya perbaikan dan penanganan dampak dari kecelakaan konstruksi. (3) Besaran biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) hingga 15% (lima belas persen) dari biaya langsung. (4) Ketentuan biaya umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
