PANITIA PENYELENGGARA PERINGATAN HARI BAKTI KE-80
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIATJENDERAL
Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru. Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimili (021 ) 7396783
KEPUTUSAN SEKRHFARIS JENDERAL
NOMOR: 796/KPrs/sj/2025 TENTANG
PANITIA PENYELENGGARA PERINGATAN HARI BAKTI KE-80
PEKERJAAN UMUM TAHUN 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang : a bahwa Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum pada tanggal 3 Desember 2025 merupakan hari yang mempunyai makna khusus bagi Kementerian Pekerjaan Umum. Oleh karena itu, perlu diperingati agar dapat meningkatkan kesadaran sosial, jiwa kesatuan, rasa kesetiakawanan, solidaritas, dan kebanggaan akan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa dalam pelaksanaan peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum perlu dilaksanakan secara khidmat dan diisi dengan rangkaian kegiatan yang positif serta dapat mempererat kerjasama keluarga besar Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa untuk melaksanakan Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025 perlu dibentuk Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum tentang Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025;
Mengingat Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ; 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id
MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG PANITIA
PENYELENGGARA PERINGATAN HARI BAKTI KE-80
PEKERJAAN UMUM TAHUN 2025.
KESATU Membentuk Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025 yang terdiri atas:
- Tim Pengarah;
- Tim Penanggung Jawab;
- Tim Pelaksana; dan
- Tim Sekretariat, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.
KEDUA Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
- Memberikan arahan umum kepada Tim Pelaksana mengenai kegiatan yang diselenggarakan;
- Mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025; dan
- Bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum.
KETIGA Tim Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b memiliki tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umlrm Tahun 2025;
- Menyusun rencana kerja, rangkaian kegiatan, dan rapat koordinasi dalam rangka penyelenggaraan Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025; C. Memberikan petunjuk teknis dan dukungan administratif kepada Tim Pelaksana Bidang;
- Mengevaluasi pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025;
- Melaporkan kepada Tim Pengarah setelah berakhirnya ke-80 seluruh rangkaian acara Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum Tahun 2025; dan
- bertanggung jawab kepada Tim Pengarah.
KEEMPAT Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf c terdiri atas:
- Bidang Bakti PU untuk Rakyat;
https://jdih.pu.go.id /
- Bidang Olahraga;
- Bidang Sosia1, Seni, dan Budaya;
- Bidang Penghargaan; dan
- Bidang Upacara.
KELIMA Tim Pelaksana Bidang Bakti PU untuk Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
- Merencanakan, menyelenggarakan, dan melaporkan kegiatan pembersihan sampah di sungai, penghijauan di lokasi infrastruktur PU, dan preservasi jalan;
- Menyiapkan dukungan peralatan dan perlengkapan kegiatan; dan C. Berkoordinasi dengan institusi terkait dan Sekretariat untuk dukungan administrasi.
- Tim Pelaksana Bidang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b memiliki tugas sebagai berikut:
- Merencanakan, menyelenggarakan, dan melaporkan Olahraga, Senam Bersama, Fun Walk, Kekompakan Tim, Bulutangkis, Catur, Tenis Meja, Gatebalt, dan Bola Voli;
- Menyiapkan dukungan peralatan dan perlengkapan (piala, hadiah, dan publikasi) kegiatan; dan C. Berkoordinasi dengan institusi terkait dan Sekretariat untuk dukungan administrasi.
- Tim Pelaksana Bidang Sosial, Seni, dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf c memiliki tugas sebagai berikut:
- Merencanakan, menyelenggarakan, dan melaporkan acara Bidang Sosial, Seni, dan Budaya yakni PU Peduli, PU Mengajar, Cek Kesehatan Gratis, Donor Darah, PU Idol (lagu dan tad), Bazar, dan Festival Jajanan Rakyat;
- Menyiapkan dukungan peralatan dan perlengkapan kegiatan; dan C. Berkoordinasi dengan institusi terkait dan Sekretariat untuk dukungan administrasi. 4 Tim Pelaksana Bidang Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf d memiliki tugas sebagai berikut:
- Merencanakan, menyelenggarakan, dan melaporkan kegiatan pemberian penghargaan dalam rangka Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum;
https://jdih.pu.go.id
- Menyiapkan dukungan peralatan dan perlengkapan (piala, hadiah, dan publikasi) kegiatan; dan C. Berkoordinasi dengan Unit Organisasi dan institusi terkait serta Sekretariat untuk dukungan administrasi.
- Tim Pelaksana Bidang Upacara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf e memiliki tugas sebagai berikut:
- Merencanakan, menyelenggarakan1 dan melaporkan kegiatan Upacara dan Ziarah ke Taman Mak.an Pahlawan dalam rangka Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum;
- Menyiapkan dukungan peralatan dm1 perlengkapan kegiatan; dan C. Berkoordinasi dengan institusi terkait dan Sekretariat untuk dukungan administrasi
KEENAM Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf dmemiliki tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan kesekretariatan untuk mendukung semua Tim Pelaksana Bidang; b RAendukung dokumentasi dan publikasi kegiatan Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025 j C. Melakukan koordinasi dengan Tim Pelaksana Bidang dan institusi terkait dalam rangka mendukung kelulcaran pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan koordinasi dan kegiatan administrasi dukungan mitra Kementerian Pekerjaan Umum untuk Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum apabila diperlukan; dan
- Menyusun laporan penyelenggaraan Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum.
KETUJUH Masa kerja Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025 dimulai sejak tanggal 17 November 2025 sampai dengan berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025
KEDELAPAN Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum sesuai dengan tugasnya.
https://jdih.pu.go.id
KESEMBILAN : Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan: 1 . Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Pekerjaan UmIIm; 2 . Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP. 197410212005012008
estI dengan aslinya
KERJAAN UMUM
pal, ,H url // tVq
6mdm2H m H
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 796/KPrs/ sj /2025 TENTANG
PANITIA PENYELENGGARA PERINGATAN HARI
BAKTI KE-80 PEKERJAAN UMUM TAHUN 2025
SUSUNAN KEANGGOTAAN PANmA PENYELENGGARA PERINGATAN HARI
BAKTI KE-80 PEKERJAAN UMUM TAHUN 2025
KEDUDUKANNo JABATAN DALAM PANITIA
A TIM PENGARAH
1 Sekretaris Jenderal Ketua 2 Inspektur Jenderal Wakil Ketua 3 Direktur Jenderal Sumber Daya Air Anggota 4 Direktur Jenderal Bina Marga Anggota 5 Direktur Jenderal Cipta Karya Anggota 6 Direktur Jenderal Bina Konstruksi Anggota 7 Direktur Jenderal Prasarana Strategis Anggota 8 Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Anggota Pekerjaan Umum Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur 9 Anggota Wilavah 10 Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Anggota Manusia 11 Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Anggota
B TIM PENANGGUNG JAWAB
StafAhli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran 1 Ketua Umum Masyarakat 2 Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Wakil Ketua Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata 3 Anggota Laksana, Sekretariat Jenderal 4 Kepala Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan, Anggota Sekretariat Jenderal Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, 5 Anggota Sekretariat Jenderal 6 Sekretaris Inspektorat Jenderal Anggota 7 Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Anggota 8 Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Anggota
https://jdih.pu.go.id /
9 Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Anggota 10 Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Anggota Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana 11 Anggota Strategis Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan 12 Anggota Infrastruktur Pekerjaan Umum Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur 13 Anggota Wilayah Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya 14 Anggota Manusia 15 Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol Anggota 16 PIt. Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Anggota
C TIM PELAKSANA
BIDANG BAKTI PU UNTUK RAKYAT
Ketua Koordinator 1 PIt. Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Pelaksana Bidang Bakti PU Negara (BMN), Sekretariat Jenderal Untuk Rakyat Direktur Bendungan dan Danau, Direktorat 2 Anggota Jenderal Sumber Daya Air Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan, 3 Anggota Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Anggota Direktur Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta 4 Karya Anggota Direktur Pengembangan Kawasan Strategis, 5 Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Anggota 6 Jenderal Bina Marga Anggota 7 Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol Direktur Preservasi Jalan dan Jernbatan Anggota 8 Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Marga Anggota Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan 9 Wilayah II, Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Infrastruktur Dukungan Pendidikan, 10 Anggota Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kepala Bagian Pemindahtanganan, Anggota Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik 11 Negara, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kepala Bagian Pemantauan dan Pemulihan Barang Milik Negara, Biro Pengelolaan Barang 12 Anggota Mink Negara, Sekretariat Jenderal
https://jdih.pu.go.id
BIDANG OLAHRAGA
1 Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Ditjen Koordinator Lomba Bina Konstruksi Kekompakan Tim Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Koordinator Pertandingan 2 Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana Gatebatt Strategis Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Koordinator Pertandingan 3 Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tenis Lapangan
Kepala Bagian Kepegawaian dan Um tIm, Koordinator Pertandingan 4 Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Bola Voli Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Koordinator Pertandingan 5 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembiayaan Tenis Meja Infrastruktur Pekerjaan Umum Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Koordinator 6 Sekretariat Badan Pengembangan Infrastruktur Pertandingan Bulutangkis Wilayah dan Catur Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, 7 Koordinator Fun WaZk: Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga Koordinator Senam Kepala Bagian Kepegawaian, Umum, dan 8 Bersama dan Bio Energy Keuangan, Inspektorat Jenderal Power (BEP)
BIDANG SOSIAL, SENI, DAN BUDAYA
Kepala Bagian Umum, Sekretariat Dewan 1 Koordinator PU Peduli Pengurus KORPRI
Kepala Bagian Rumah Tangga, Biro Umum, Koordinator Cek Kesehatan 2 Sekretariat Jenderal (3ratis dan Donor Darah
Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Badan 3 Koordinator PU Mengajar Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, 4 Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya ICoordinator Lomba PU Idol Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, 5 Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kepala Bagian Hubungan Media dan 1Coordinator Ix)mba Konten 6 Dokumentasi, Biro Komunikasi Publik Media Sosial Bakti PU 7 Ketua Koperasi Konsumen KORPRI PU Sejahtera Koordinator Bazar
Kepala Bagian Rumah Tangga, Biro Umum, I Koordinator Festival Jajan 8 Sekretariat Jendem I Rakyat
https://jdih.pu.go.id
BIDANG PENGHARGAAN
1 Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Koordinator Pelaksana Laksana, Sekretariat Jenderal Bidang Penghar :aLan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja 2 Anggota Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal Kepala Biro Komunikasi Publik, Sekretariat 3 Anggota Jenderal Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, 4 Anggota Sekretariat Jenderal Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, 5 Anggota Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, 6 Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana Anggota Strategis
Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, 7 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembiayaan Anggota Infrastruktur Pekerjaan Umum
Kepala Bagian Administrasi Pengelolaan dan Perencanaan Pegawai, Biro Kepegawaian, Anggota 8 Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal
Kepala Bagian Rumah Tangga, Biro Umum, 9 Anggota Sekretariat Jenderal
Kepala Bagian Keamanan dan Protokoler, Biro 10 Anggota Umum, Sekretariat Jenderal
BIDANG UPACARA
Koordinator Upacara Hari 1 Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Bakti Pekerjaan Umum ke- 80 Tahun 2025
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional 2 DKI Jakarta-Jawa Barat, Direktorat Jenderal Anggota Bina Marga Anggota Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, 3 Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Anggota Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, 4 dm1 Kawasan Jawa Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya Anggota Kepala Bagian Keamanan dan Protokoler, Biro 5 Umum, Sekretariat Jenderal
https://jdih.pu.go.id
Kepala Bagian Rumah Tangga, Biro Umum,6 Anggota Sekretariat Jenderal
Kepala Bagian Administrasi Pengelolaan dan Perencanaan Pegawai, Biro Kepegawaian,7 Anggota Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal
D TIM SEKI?ETARIAT
1 Kepala Biro Komunikasi Publik, Sekretariat Ketua Jenderal Kepala Bagian Pengelolaan Publikasi, Biro2 Anggota Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kepala Bagian Administrasi Umum dan BMN 3 Sekretariat Jenderal, Biro Umum. Sekretariat Anggota Jenderal
4 Kepala Bagian Prasarana Fisik, Biro Umum, Sekretariat Jenderal Anggota
Kepala Bidang Manajemen Teknologi Informasi, 5 Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Anggota Jenderal Anggota Agustina Budi Hartati, S.T, M. A, M.T6 Biro Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Anggota Giantry Rizky Wulandari, S.Sos., M.S.P.7 Biro Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Anggota Gustav Sugiantoro, S.E., M.E., MIDS8 Biro Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Indri Damayanti , B.Sc, MAB Anggota9 Biro Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Anggota Listya Adi Andarini , S.Sos., M.Si.10 Biro Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Anggota Alya Nur Hana , S.I.Korn.11 Biro Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Anggota Andreas Jansen Ramot Tampubulon12 Biro Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
Salinan Sl lgan aslinya NIP. 197410212005012008
KEME ;RJAAN UMUM
/'
W; ’anto M.H HI . 19771017200312l003 https://jdih.pu.go.id C
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum pada tanggal 3 Desember 2025 merupakan hari yang mempunyai makna khusus bagi Kementerian Pekerjaan Umum. Oleh karena itu, perlu diperingati agar dapat meningkatkan kesadaran sosial, jiwa kesatuan, rasa kesetiakawanan, solidaritas, dan kebanggaan akan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa dalam pelaksanaan peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum perlu dilaksanakan secara khidmat dan diisi dengan rangkaian kegiatan yang positif serta dapat mempererat kerjasama keluarga besar Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa untuk melaksanakan Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025 perlu dibentuk Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Bakti ke-80 Pekerjaan Umum Tahun 2025;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ; 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id
