PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 99
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1285), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
