PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. (2) Pelaksanaan tugas agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
