PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 73
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. (2) Dalam hal Pokja Pemilihan dalam dokumen penawaran menemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama antarpeserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran terhadap peserta lain yang tidak terlibat. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menemukan tidak adanya peserta lain, Tender/Seleksi dinyatakan gagal.
