Pasal 71
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Penawaran harga untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan metode pagu anggaran dinyatakan memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS. (2) Penawaran harga untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dinyatakan memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS. (3) Pokja Pemilihan dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi melakukan evaluasi kewajaran harga dalam hal total penawaran harga lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) total HPS. (4) Dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta menyampaikan:
a. analisa harga satuan pekerjaan, untuk bagian pekerjaan harga satuan; dan/atau b. rincian keluaran dan harga, untuk bagian pekerjaan lumsum. (5) Analisa harga satuan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan rincian keluaran dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan. (6) Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak wajar maka peserta dinyatakan gugur harga.
