PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 68
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Koreksi aritmatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan untuk: a. Kontrak harga satuan; b. Kontrak waktu penugasan; dan c. Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan pada bagian pekerjaan dengan harga satuan. (2) Koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis menggunakan sistem pengadaan secara elektronik. (3) Dalam hal koreksi aritmatik yang dilakukan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memadai, koreksi aritmatik dilakukan secara manual.
