PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 60
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Untuk pelaksanaan pemilihan dengan metode prakualifikasi, Pokja Pemilihan mengundang semua peserta Tender yang telah lulus prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2). (2) Untuk pelaksanaan pemilihan dengan metode pascakualifikasi, Pokja Pemilihan mengumumkan Tender/Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
