PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c. MENETAPKAN perencanaan pengadaan; d. MENETAPKAN dan mengumumkan RUP; e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi; f. MENETAPKAN penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal; g. MENETAPKAN PPK; h. MENETAPKAN PPHP; i. MENETAPKAN tim teknis; j. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan k. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) PA untuk pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
