Pasal 48
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Persyaratan teknis penawaran untuk jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. pengalaman perusahaan/peserta; b. proposal teknis; dan c. kualifikasi tenaga ahli. (2) Persyaratan teknis penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. metode pelaksanaan pekerjaan; b. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; c. peralatan utama; d. personel manajerial; e. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan; f. dokumen RKK; dan g. dokumen lain yang disyaratkan. (3) Persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
