Pasal 31
BAB 4 — PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
(1) Penyusunan rancangan Kontrak berisikan surat perjanjian, syarat-syarat umum Kontrak dan syarat- syarat khusus Kontrak. (2) Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari standar Kontrak dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. jenis Kontrak; b. lingkup pekerjaan; c. keluaran/output hasil pekerjaan; d. kesulitan dan risiko pekerjaan; e. masa pelaksanaan; f. masa pemeliharaan (untuk Pekerjaan Konstruksi); g. cara pembayaran; h. sistem perhitungan hasil pekerjaan; i. umur konstruksi dan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan; j. besaran uang muka;
k. bentuk dan ketentuan Jaminan; l. ketentuan penyesuaian harga; m. besaran denda; n. keterlibatan subPenyedia; dan o. pilihan penyelesaian sengketa Kontrak. (3) Karakteristik dan kondisi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan dalam syarat-syarat khusus Kontrak. (4) PPK MENETAPKAN rancangan Kontrak dengan memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS. (5) Rancangan Kontrak yang telah ditetapkan, menjadi bagian Dokumen Pemilihan dan hanya boleh diubah melalui persetujuan PPK.
