Pasal 21
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Pemaketan jasa Konsultansi Konstruksi untuk: a. nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil; b. nilai HPS di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau c. nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar. (2) Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila:
a. Seleksi gagal karena tidak ada Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b yang mendaftar; dan/atau b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b. (3) Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk: a. nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil; b. nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau c. nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar. (4) Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila: a. Tender gagal karena tidak ada Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b yang mendaftar; dan/atau b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b.
