Pasal 19
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi: a. spesifikasi bahan bangunan konstruksi; b. spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan; c. spesifikasi proses/kegiatan; d. spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja; dan e. spesifikasi jabatan kerja konstruksi. (2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan; b. dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri; c. semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional INDONESIA; d. metode pelaksanaan harus logis, realistis, aman, berkeselamatan, dan dapat dilaksanakan; e. jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan; f. mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; g. mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; h. mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil produk; i. mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan; dan
j. mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran. (3) KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi meliputi: a. uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. waktu dan tahapan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran; c. kompetensi dan jumlah kebutuhan tenaga ahli; d. kemampuan badan usaha Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi; dan e. sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan. (4) Uraian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. lokasi pekerjaan; dan d. produk yang dihasilkan (output).
