PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 17
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Jadwal pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyusun: a. rencana jadwal persiapan pengadaan; dan b. rencana jadwal pelaksanaan pengadaan. (2) Rencana jadwal persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jadwal persiapan pengadaan Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh PPK; dan b. jadwal persiapan pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan. (3) Rencana jadwal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jadwal pelaksanaan pemilihan Penyedia; b. jadwal pelaksanaan Kontrak; dan c. jadwal serah terima hasil pekerjaan.
