PEMBENTUKAN TIM PE}fYUSUN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Teleport (021 ) 7396783, Faksimili (021 ) 7396783A
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 658/K7rs/sj/2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PE}fYUSUN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA
PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAb4PAI DENGAN
RPC),00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ll ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 20:24 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RpC),OO (NoI Rupiah) atau 0% (NoI Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembentukan dan evaluasi produk hukum, Pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Pembentukan Tim Penyusun Rant.'angan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RpC),00 (NoI Rupiah) atau 0% (NoI Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum; Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 47); 2 Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
https://jdih.pu.go.id q'
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tenmrg Pemberhentian dan Pengmrgkatan Dad dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023 tentmlg Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ll03);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
RAEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG BESARAN.
PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN
RPO,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
KESATU Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RpC),00 (NoI Rupiah) atau O% (NoI Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Tim Penyusun dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini. KEDUA Tim Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
- Pengarah;
- Tim Pelaksana: dan
- Tim Sekretariat. KETIGA Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 1 mempunya1 tugas: Memberikan pengarahan dan saran dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RpC),00 (NoI Rupiah) atau 0% (NoI Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum (Rapermen Tarif PNBP O%); dan hAenyampaikan laporan penyusunan Rapermen Tarif PNBP 0% kepada Menteri Pekerjaan Umum secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. KEEMPAT Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 2 mempunyai tugas:
- Menyusun dan melakukan pembahasan guna penyempurnaan Rapermen Tarif PNBP O%;
https://jdih.pu.go.id I
- Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan Rapermen Tarif PNBP 0% dengan pemangku kepentingan terkait;
- Menyempurnakan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) Rapermen Tarif PNBP C)c7o;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan Rapermen Tarif PNBP 0% agar sesuai dengan jadwal; dan
- Menyusun laporan penyusunan Rapermen Tarif PNBP 0% kepada Pengarah secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. KELIMA Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 3 mempunyai tugas:
- Mengoordinasikan penyiapan bahan/materi Rapermen Tarif PNBP O% ;
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan Rapermen Tarif PNBP O%; dan
- Mendokumentasikan hasil pelaksanaan kegiatan. KEENAM Masa tugas Tim Penyusun dinyatakan berakhir pada saat diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RpO,OO (NoI Rupiah) atau O% (NoI Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum. KHrUJUH Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaks+naan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum. KEDELAPAN Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tembusan:
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP. 1974102 12005012008 .
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro Hukum,
Agus Pramono, S.H., M.Si. I
NIP. 198102272008011008 'T '
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR 658/KPFS / sj / 2025 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PEIVYUSUN RANCANGAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN
TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN
RPO,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN
TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SAMPAI DENGAN RPO,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
UNiT KERJA/ KEDUDUKANNO NAMA/JABATAN UNIT ORGANISASI DALAM TIM A e Sekretariat Jenderal Pengarah
B e Sekretariat Jenderal Ketua
e Sekretariat Jenderal Sekretaris
- Sekretaris Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Anggota Sumber Daya Air Sumber Daya Air
- Sekretaris Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Anggota Bina Marga Bina Marga
- Sekretaris Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Anggota Cipta Karya Cipta Karya
- Sekretaris Badan Pengembangan Badan Pengembangan Anggota Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia
- Wakil Direktur II Bidang Politeknik Pekerjaan Anggota Administrasi Umum Umum
- Kepala Bagian Pelaksanaan Biro Keuangan Anggota Anggaran
- Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan Anggota dan Pengendalian Intern
- Kepala Bagian Perundang- Biro Hukum Anggota undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum
P. https://jdih.pu.go.id
UNIT KERJA/ KEDUDUKANNO NAMA/JABATAN UNIT ORGANISASI DALAM TIM
- Kepala Bagian Keuangan, Sekretariat Direktorat Anggota Pengelolaan Barang Mink Negara Jenderal Sumber Daya dan Barang Persediaan Bencana Air
- Kepala Subdirektorat Teknologi Direktorat Bina Teknik Anggota dan Peralatan Infrastruktur Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air
- Kepala Bagian Keuangan, Sekretariat Direktorat Anggota Pengelolaan Barang Milik Negara Jenderal Bina Marga dan Barang Persediaan Bencana
- Kepala Bagian Hukum dan Sekretariat Direktorat Anggota Komunikasi Publik Jenderal Bina Marga
- Kepala Bagian Hukum dan Sekretariat Direktorat Anggota Komunikasi Publik Jenderal Cipta Karya
- Kepala Bagian Perencanaan, Sekretariat Badan Anggota Program, dan Keuangan Pengembangan Sumber Daya Manusia e Direktorat Bina Teknik Anggota Jalan dan Jembatan
- Kepala Subbagian Umum dan Balai Teknik Air Anggota Tata Usaha Minum
- Kepala Subbagian Umum dan Balai Teknik Sanitasi Anggota Tata Usaha
- Kepala Subbagian Umum dan Balai Teknik Bahan Anggota Tata Usaha dan Struktur Bangunan GedIIng
- Kepala Subbagian Umum dan Balai Teknik Sains Anggota Tata Usaha Bangunan
- Kepala Subbagian Keuangan dan Politeknik Pekerjaan mo Umum Umum
- Indah Lestari, S.E., M.Ak. / Biro Keuangan Anggota Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, Bagian Pelaksanaan Anggaran
- Aditya Guwanda, S.H., M.H. / Biro Hukum Anggota Perancang Peraturan Perundang- Undangan Ahh Madya, Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum
- Sekretariat Direktorat Daniel, S.H., M.T./Penata Kelola Anggota Bangunan Gedung dan Kawasan Jenderal Cipta Karya Permukiman Ahli Madya, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
- Dedi Adrianto, S.E., M.M./Analis Sekretariat Direktorat Anggota Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Jenderal Sumber Daya Mud% Bagian Keuangan, Air
https://jdih.pu.go.id t'
-6
UNIT KERJA/ KEDUDUKANNO NAMA/JABATAN UNIT ORGANISASI DALAM TIM
Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
- Ratih Putri Rachmanty, S. T., Direktorat Bina Teknik Anggota MPSDA./Pengelola Sumber Daya Sumber Daya Air Air Ahli Muda, Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bidang Sumber Da)'a Air
- Vironika, S.E., M.Ak./Analis Sekretariat Direktorat Anggota Pengelolaan Keuangan APBN Ahh Jenderal Bina Marga Mu(ia, Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
- Drs. Haryanto, M.M./Analis Sekretariat Direktorat Anggota Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Jenderal Cipta Karya Mu(ia, Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Mink Negara dan Barang Persediaan Bencana
- Puspita Destiana, S.Sos., M.T. / Sekretariat Badan Anggota Analis Pengembangan Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda, Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan
- Yulia Rochmawati, S.E., M.Si. / Politeknik Pekerjaan Anggota Analis Pengelolaan Keuangan Umum APBN Ahli Muda, Bagian Administrasi Akademik dan Umum
- Jodi Prakoso, S.T./Penata Kelola Balai Bahan dan Anggota Jalan dan Jembatan Ahli Muda Perkerasan Jalan
- Gunariansyah, S.T./Penata Balai Teknik Air Anggota Kelola Penyehatan Lingkungan Minum Ahli Muda
- Arna Puji Rakhmawati, S. AP., Balai Teknik Sanitasi Anggota M.T./Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda
- Faiz Sulthan, S.T., M.T., M.D.M./ Balai Teknik Bahan Anggota Penata Kelola Bangunan Gedung dan Struktur dan Kawasan Perrnukiman Ahli Bangunan Gedung Muda
- Kharis Maulana, S.H./Analis Biro Hukum Anggota Hukum Ahh Pertama, Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum
t' https://jdih.pu.go.id q
UNIT KERJA/ i KEDUDUKANNO NAMA/JABATAN UNIT ORGANISASI } DALAM TIM
- Rohayati Wiastuti, S.T./Teknik a Jalan dan Jembatan Ahli dan Lingkungan Jalan Pertama
- Dwi Wulandari, S.T./Penata I Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
- Rahmandia Prasetia, S.T./Penata Balai Teknik Sains Anggota Bangunan GedIIng dan Kawasan Bangunan Permukiman Ahli Pertama
- Retno Wulanari, S.Sos. / Direktorat Bina Teknik Anggota Bendahara Pengeluaran Jalan dan Jembatan
- Astri Triesna Nuryanti, S.T. / Balai Geoteknik, Anggota Pengolah Data dan Informasi Terowongan dan Struktur
TIM SEKRHFARIAT
Puput Ubayekti, S.E./Analis Biro Keuangan Ketua Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern
- Yusuf Adnan Rohardian, S.H. / Biro Keuangan Anggota Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, Bagian Pelaksanaan Anggaran
- Aliya Farah Rahmadini, S. Tr. Ak./ Biro Keuangan Anggota Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahh Pertama, Bagian Pelaksanaan Anggaran
- Ni Komang Risma Argun Biro Keuangan Anggota Cempaka, A.Md.Kb.N./Pranata Keuangan APBN Terampil, Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP. 1974102 12005012008
Salinan sesuai dengan aslinya }
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro HuI(um,
Ams Pramono, S.H., M.Si. b
NIP. 1981022720080110081
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ll ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 20:24 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 47); 2 Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
https://jdih.pu.go.id q'
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tenmrg Pemberhentian dan Pengmrgkatan Dad dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023 tentmlg Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ll03);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
