PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENILAIAN PENERAPAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Teleport (021 ) 7396783, Faksimili (021 ) 7396783X
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 650/KPFS/sj/2025 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENILAIAN PENERAPAN
PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, untuk menjaga efektivitas penerapan pengendalian intern dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum, perlu dilakukan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan;
- bahwa untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Tim Penilaian Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penilaian Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025;
Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Mad)'a di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PAAK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193); 5 Peraturm1 Menteri Keuangan Nomor 90 Tallun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan
https://jdih.pu.go.id t[
Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 805) ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tatlun 2024 Nomor 955);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENILAIAN PENERAPAN
PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN Dl
KEMENTERIAN PEKERJAAN URAUM TAHUN 2025.
KESATU Menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Penilaian Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025 yang selanjutnya disebut Tim Penilai PIPK 2025 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini. KEDUA Tim Penilai PIPK 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri atas:
- Tim Penilai PIPK Tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai Tingkat Kementerian; dan
- Tim Penilai PIPK Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disebut Tim Penilai Tingkat Unit Organisasi. KETIGA Tim Penilai Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a, terdiri atas:
- Pengarah;
- Tim Pelaksana; dan
- Tim Sekretariat. KEEMPAT Tim Penilai Tingkat Unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b terdiri dari unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Kepatuhan Intern yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi masing-masing. KELIMA Tim Penilai Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA memiliki tugas sebagai berikut:
- Pengarah:
- memberikan arahan kebijakan pelaksanaan Penilaian Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di Kementerian Pekerjaan Umum; dan
- memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan Penilaian PIPK di Kementerian Pekerjaan Umum.
https://jdih.pu.go.id 'L t
- Tim Pelaksana: 1 . menentukan lingkup penilaian yaitu batas periode laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum yang akan dinilai, proses yang mempengaruhi dan akun signifikan yang menjadi fokus penilaian;
- mengoordinir kegiatan penilaian oleh Tim Penilai Tingkat Unit Organisasi dan memberikan pendampingan;
- mengoordinir kegiatan penilaian oleh Tim Penilai Tingkat Unit Organisasi dan memberikan pendampingan;
- mengompilasi hasil penilaian tingkat Unit Organisasi dan menarik kesimpulan atas penilaian efektivitas PIPK tingkat Kementerian;
- menyusun Laporan Hasil Penilaian PIPK Tingkat Kementerian dan menyampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) setiap I (satu) tahun sekali;
- memantau proses reviu PIPK oleh Inspektorat Jenderal dan menyiapkan tanggapan tindak lanjut berkenaan;
- melaksanakan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi penilaian dan reviu di tingkat Kementerian; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tim Pelaksana kepada Pengarah secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. C. Tim Sekretariat: 1 . menyiapkan bahan penilaian PIPK tingkat Kementerian;
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penilaian PIPK tingkat Kementerian; dan
- mendokumentasikan kegiatan Penilaian PIPK tingkat Kementerian. KEENAM Tim Penilai Tingkat Unit Organisasi sebagaimana tercantum dalam Diktum KEEMPAT, memiliki tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja penilaian dan melaksanakan penilaian PIPK atas penerapan PIPK pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)/Satuan Kerja di lingkungan masing-masing secara sampling;
- menyimpulkan hasil penilaian efektivitas PIPK tingkat Satuan kerja;
- mengompilasi hasil penilaian tingkat Satuan Kerja dan menarik kesimpulan atas penilaian efektivitas PIPK tingkat Unit C)rganisasi;
- menyusun laporan hasil penilaian PIPK Tingkat Unit Organisasi dan menyampaikan ke Tim Penilai Tingkat Kementerian; dan
& https://jdih.pu.go.id I
- melaksanakan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil penilaian dan reviu, serta perkembangan tindakan perbaikan PIPK di tingkat Unit Organisasi. KETUJUH Laporan hasil Penilaian PIPK Tingkat Unit Organisasi disampaikan ke Tim Penilai Tingkat Kementerian paling lambat tanggal 15 Januari 2026; dan
- Laporan hasil Penilaian PIPK Tingkat Kementerian disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan selaku penanggung jawab Penilaian PIPK Unit Akuntansi Pemerintah Pusat (UAPP), paling lambat 2 (dua) minggu sebelum jadwal penyampaian Laporan Keuangan atau 15 Februari 2026. KEDELAPAN Masa Kerja Tim Penilai PIPK 2025 ditetapkan untuk jangka waktu 7 (tujuh) bulan terhitung mulai bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau sampai dengan waktu penyerahan Laporan Hasil penilaian PIPK Tingkat Kementerian disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan selaku penanggung jawab Penilaian PIPK Unit Akuntansi Pemerintah Pusat (UAPP). KESEMBILAN : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum. KESEPULUH : Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak Agustus 2025.
Tembusan:
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum; dan
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP 197410212005012008
I Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro Hukum,
T
--=-=nunn.= P
Agus Pramono, S.H., M.Si.
NIP. 198102272008011008 q(b https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 650/KPrs/sj/2025 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENILAIAN
PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN ATAS
PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM TAHUN 2025
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI PIPK 2025
KEDUDUKAN NO JABATAN / NAM A DALAM TIM
A PENGARAH
- Sekretaris Jenderal Pengarah
B TIM PELAKSANA
- Kepala Biro Keuangan Ketua
- Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negma Wakil Ketua
- Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Anggota Luar Negeri
- Kepala Biro Hukum Anggota
- Sekretaris Inspektorat Jenderal Anggota Direktur Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal 6. Anggota Sumber Daya Air Direktur Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Bina 7. Anggota Marga
- Direktur Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Cipta Anggota Karya Direktur Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal 9. Anggota Prasarana Strategis Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi
- Penyelenggaraan Pembiayaan, Direktorat Jenderal Anggota Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Direktur Kepatuhan Intern, Direktorat Jendera1 Bina 11. Anggota Konstruksi Ker)M e
- Nasional, Badan Pengembangan Infrastruktur Anggota Wilayah Kepala Pusat Pengelolaan Talenta, Badan 13. Anggota Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, 14. Anggota Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran, Biro Keuangan 15. Sekretariat Jenderal Anggota 16 Kepala Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Anggota Intern, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal
t https://jdih.pu.go.idt
KEDUDUKAN
JABATAN/ NAM A DALAM TIM
TIM SEKRETARIAT
Gracias Dessy Kusuma Ketua r Anggota Aditya Widyastuti Anggota Ade Mustika Rahmawati Anggota
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP 197410212005012008
t Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU M
PIt. Kepala Biro Hukum,
Agus Pramono, S.H., M.Si.
NIP. 198102272008011008
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, untuk menjaga efektivitas penerapan pengendalian intern dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum, perlu dilakukan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan;
- bahwa untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Tim Penilaian Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Mad)'a di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PAAK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193); 5 Peraturm1 Menteri Keuangan Nomor 90 Tallun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan
https://jdih.pu.go.id t[
Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 805) ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tatlun 2024 Nomor 955);
