PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARAAN PERINGATAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura No. 20 Kebayoran Baru – Jakarta 12110 Telepon (021) 72799863 – Facsimile (021) 7396783
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR: 623/KPTS/SJ/2024
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARAAN PERINGATAN
HARI PERUMAHAN NASIONAL DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2024
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 46/KPTS/M/2008 tentang Hari Perumahan Nasional, menetapkan setiap tanggal 25 Agustus sebagai Hari Perumahan Nasional;
- bahwa peringatan Hari Perumahan Nasional merupakan bentuk dukungan Pemerintah Pusat kepada para pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan penyelenggaraan perumahan yang layak bagi masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah melalui program sejuta rumah untuk rakyat;
- bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan peringatan Hari Perumahan Nasional, perlu dibentuk Panitia Penyelenggaraan Peringatan Hari Perumahan Nasional di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Pembentukan Panitia Penyelenggaraan Peringatan Hari Perumahan Nasional di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
- Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 46/KPTS/M/2008 tentang Hari Perumahan Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARAAN
PERINGATAN HARI PERUMAHAN NASIONAL DI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT TAHUN 2024.
KESATU : Menetapkan Panitia Penyelenggaraan Peringatan Hari Perumahan Nasional di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024, yang selanjutnya disebut Panitia Hapernas Tahun 2024 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Panitia Hapernas Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri atas:
- Tim Pengarah;
- Tim Pelaksana;
- Tim Publikasi; dan
- Tim Sekretariat.
KETIGA : Panitia Hapernas Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:
- Pembukaan Hari Perumahan Nasional;
- Pameran Perumahan;
- Seminar;
- Bidang Ziarah Makam dan Silahturahmi; dan
- Malam Puncak Hari Perumahan Nasional.
KEEMPAT : Panitia Harpernas Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai tugas sebagai berikut:
- Tim Pengarah:
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan peringatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024;
https://jdih.pu.go.id
- melakukan pengawasan terhadap penyusunan rencana kegiatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- melaporkan kegiatan peringatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan; dan
- melaporkan seluruh kegiatan penyelenggaraan peringatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Tim Pelaksana:
- melakukan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA;
- melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024 baik internal maupun eksternal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- melaporkan penyelenggaraan kegiatan peringatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024 kepada Tim Pengarah secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan; dan
- melaporkan seluruh kegiatan penyelenggaraan peringatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024 kepada Tim Pengarah setelah seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan.
- Tim Publikasi
- menyusun bahan publikasi pelaksanaan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024;
- melakukan publikasi Hari Perumahan Nasional Tahun 2024;
- mendokumentasikan setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024; dan
- berkoordinasi dengan Tim Pelaksana dan Tim Sekretariat dalam hal publikasi Hari Perumahan Nasional Tahun 2024.
- Tim Sekretariat:
- memfasilitasi rapat koordinasi persiapan dan pelaksanaan Peringatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024;
- menjalankan tugas tata persuratan dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Hari Perumahan Nasional Tahun 2024; dan
- melaporkan kegiatan serta tugas yang dilakukan kepada Ketua Tim Pelaksana secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
https://jdih.pu.go.id
KELIMA : Jangka waktu pelaksanaan tugas Panitia Hapernas 2024 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sampai dengan tanggal 30 September 2024.
KEENAM : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan anggaran lainnya yang sah.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2024
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MOHAMMAD ZAINAL FATAH
NIP. 196610211996031001
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 623/KPTS/SJ/2024
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARAAN
PERINGATAN HARI PERUMAHAN NASIONAL DI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2024
SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA
PERINGATAN HARI PERUMAHAN NASIONAL TAHUN 2024
KEDUDUKAN
NO JABATAN / UNIT / NAMA
DALAM TIM
A. TIM PENGARAH
1 Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Ketua
2 Direktur Jenderal Perumahan Wakil Ketua
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur 3 Anggota Pekerjaan Umum dan Perumahan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan 4 Anggota Peran Masyarakat Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, 5 Anggota dan Lingkungan Staf Ahli Menteri PUPR Staf Ahli Bidang Hubungan 6 Anggota antar Lembaga
B. TIM PELAKSANA
1 Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Ketua
2 Direktur Rumah Umum dan Komersial Wakil Ketua
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan 3 Anggota Perumahan
4 Direktur Pembiayaan Infrastruktur Perumahan Anggota
5 Direktur Rumah Susun Anggota
6 Direktur Rumah Khusus Anggota
7 Direktur Rumah Swadaya Anggota
8 Direktur Kepatuhan Intern Anggota
https://jdih.pu.go.id
KEDUDUKAN
NO JABATAN / UNIT / NAMA
DALAM TIM Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Rumah 9 Anggota Umum dan Komersial Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Rumah 10 Anggota Susun Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Rumah 11 Anggota Khusus Kepala Subdirektorat Pembinaan Teknis Rumah 12 Anggota Swadaya Kepala Subdirektorat Strategi, Program, Dan 13 Anggaran, Direktorat Sistem dan Strategi Anggota Penyelenggaraan Perumahan Kepala Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan 14 Perumahan, Direktorat Sistem dan Strategi Anggota Penyelenggaraan Perumahan Kepala Subdirektorat Wilayah II, Direktorat Rumah 15 Anggota Swadaya Kepala Subdirektorat Wilayah II, Direktorat Rumah 16 Anggota Khusus Kepala Subdirektorat Wilayah III, Direktorat Rumah 17 Anggota Khusus Kepala Subdirektorat Wilayah I, Direktorat Rumah 18 Anggota Susun Kepala Subdirektorat Wilayah I, Direktorat Rumah 19 Anggota Komersial Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa 20 Anggota I, Direktorat Jenderal Perumahan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan 21 Anggota Kalimantan II, Direktorat Jenderal Perumahan, Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Rumah 22 Anggota Umum dan Komersial Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Rumah 23 Anggota Swadaya Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Rumah 24 Anggota Khusus Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Rumah 25 Anggota Susun
C. TIM PUBLIKASI
1 Kepala Biro Komunikasi Publik Ketua
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan 2 Wakil Ketua Antarlembaga, Biro Komunikasi Publik
https://jdih.pu.go.id
KEDUDUKAN
NO JABATAN / UNIT / NAMA
DALAM TIM Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Ditjen 3 Anggota Perumahan
4 Suharlin, S.Sos., M.Si. Anggota
5 Tasya Rahmadia Ghaniy, S.T. Anggota
6 Erwin Alimudin, S.Ds. Anggota
7 Bio Bhirawan, S.T Anggota
D. TIM SEKRETARIAT
Kepala Subdirektorat Wilayah III Direktorat Rumah 1 Ketua Umum dan Komersial
2 Kepala Subdirektorat Kemitraan dan Kelembagaan Wakil Ketua
3 Putri Anityasari, S.T., M.T. Anggota
4 Annisa Putri Adam, S.T., M.T Anggota
5 Winda Dwi Aryani, ST Anggota
6 Syahnaz Farhan Noviandini, S.Ars Anggota
7 Pipit Prayogo, S.PWK Anggota
8 Deswinda Wulandari, S.T Anggota
9 Azka Aulia Ramadhani, S.Ars Anggota
10 Dyna Sri Wahyuni Hasibuan, S.H Anggota
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MOHAMMAD ZAINAL FATAH
NIP. 196610211996031001
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 46/KPTS/M/2008 tentang Hari Perumahan Nasional,
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
- Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 46/KPTS/M/2008 tentang Hari Perumahan Nasional;
