PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit memuat: a. arah kebijakan; b. profil Wilayah dan potensi daerah serta profil dan kinerja infrastruktur; c. permasalahan dan isu strategis; d. skenario pengembangan Wilayah; e. analisis kebutuhan infrastruktur; dan f. rencana aksi pembangunan infrastruktur.
