PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN...
Pasal 36
BAB 3 — PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Berdasarkan usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan/atau usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri MENETAPKAN perubahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
