Pasal 29
BAB 3 — PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Rancangan Renja hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dimutakhirkan menjadi Renja berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai pagu anggaran kementerian/lembaga. (2) Penyusunan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi penyusunan Renja dan rapat teknis. (3) Sinkronisasi penyusunan Renja dan rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis dan dikoordinasikan oleh sekretariat jenderal. (4) Dalam rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pembahasan penambahan program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
