PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 30
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN DAK FISIK
(1) Pengawasan Teknis pengelolaan DAK Fisik provinsi dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pengawasan Teknis pengelolaan DAK Fisik kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (3) Dalam hal gubernur belum mampu melakukan Pengawasan Teknis pengelolaan DAK Fisik yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari gubernur, Pengawasan Teknis pengelolaan DAK Fisik dilaksanakan oleh Menteri.
