Pasal 49
BAB 7 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
(1) Dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah terdiri atas: a. surat permohonan dari calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah; b. Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN; c. Laporan Kondisi Barang; d. data administratif BMN berupa Kartu Identitas Barang yang di tandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang; e. surat pernyataan kebenaran materiil dan keberadaan fisik objek yang diusulkan dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang; f. dokumen perolehan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, terdiri atas:
- daftar isian penggunaan anggaran, kerangka acuan kerja, petunjuk operasional kegiatan, dan/atau rencana anggaran biaya;
- kontrak, berita acara serah terima, dan/atau serah terima akhir pekerjaan (final hand over);
- girik, letter C, dan/atau akta jual beli;
- akta pelepasan hak;
- gambar terbangun (as build drawing) beserta dokumen pendukungnnya berupa denah situasi, tampak, potongan, gambar detail, berita acara lapangan, garansi produk, petunjuk penggunaan;
- kuitansi; dan/atau
- faktur; g. dokumen perolehan untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan, antara lain :
- kontrak/ dokumen pengadaan
- kuitansi; dan/atau
- berita acara serah terima; h. dokumen kepemilikan dan/atau pendukung untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, antara lain:
- sertipikat untuk tanah; dan/atau
- izin mendirikan bangunan untuk bangunan; i. dokumen kepemilikan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, berupa bukti pemilikan kendaraan bermotor; j. surat pernyataan salinan dokumen kepemilikan atau dokumen perolehan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang; k. Keputusan Pembentukan Tim Internal; l. pernyataan kesediaan calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah; m. hasil kajian studi kelayakan pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah; n. berita acara hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Tim Internal; dan
o. foto dokumentasi BMN. (2) dalam hal dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i tidak tersedia, dokumen tersebut dapat diganti dengan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang berdasarkan berita acara hasil penelitian Tim Internal. (3) Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi pernyataan bahwa objek Penyertaan Modal Pemerintah merupakan barang yang tercatat dan secara fisik dalam penguasaan satuan kerja terkait.
