Pasal 41
BAB 6 — HIBAH
(1) Dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan persetujuan Hibah BMN terdiri atas : a. surat permohonan Hibah dari calon penerima hibah, kecuali untuk BMN yang dari awal pengadaannya untuk dihibahkan kepada masyarakat/Pemda. b. Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN, kecuali untuk BMN yang tidak memerlukan penetapan status penggunaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN; c. Laporan Kondisi Barang, kecuali persediaan; d. data administratif BMN berupa Kartu Identitas Barang atau Laporan Persediaan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang; e. surat pernyataan kebenaran materiil dan keberadaan fisik objek Hibah bermaterai cukup terhadap BMN yang diusulkan dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang; f. dokumen perolehan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, terdiri atas:
- daftar isian penggunaan anggaran, kerangka acuan kerja, petunjuk operasional kegiatan, rencana anggaran biaya dan/atau surat
permohonan dilampiri dengan proposal pembangunan; 2. kontrak, berita acara serah terima, dan/atau serah terima akhir pekerjaan (final hand over); 3. girik, letter C, dan/atau akta jual beli; 4. akta pelepasan hak; 5. gambar terbangun (as build drawing) beserta dokumen pendukungnnya berupa denah situasi, tampak, potongan, gambar detail, berita acara lapangan, garansi produk, petunjuk penggunaan; 6. kuitansi; dan/atau 7. faktur; g. dokumen perolehan untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan, terdiri atas:
- kontrak/ dokumen pengadaan
- kuitansi; dan/atau
- berita acara serah terima; h. dokumen kepemilikan dan/atau pendukung untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, terdiri atas:
- sertipikat untuk tanah; dan/atau
- izin mendirikan bangunan untuk bangunan; i. dokumen kepemilikan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, berupa bukti pemilikan kendaraan bermotor; j. surat pernyataan salinan dokumen kepemilikan atau dokumen perolehan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang; k. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari Calon Penerima Hibah bermaterai cukup; l. Keputusan Pembentukan Tim Internal; m. surat Izin Prinsip Penjualan BMN; n. berita acara hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Tim Internal dan Rekomendasi Teknis; dan o. foto dokumentasi BMN.
(2) dokumen Hibah BMN yang dari awal pengadaannya untuk dihibahkan kepada masyarakat/Pemda harus sudah mulai disiapkan dalam masa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. (3) dalam hal dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i tidak tersedia, dokumen tersebut dapat diganti dengan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang berdasarkan berita acara hasil penelitian Tim Internal. (4) Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi pernyataan bahwa objek Hibah BMN merupakan barang yang tercatat dan secara fisik dalam penguasaan satuan kerja terkait.
