Pasal 37
BAB 6 — HIBAH
(1) Dalam hal berita acara hasil penelitian tidak menyarankan untuk dilakukan Hibah, Kepala UPT
menyampaikan surat penolakan Hibah BMN kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I dan tembusannya disampaikan kepada Pengguna Barang. (2) Dalam hal berita acara hasil penelitian menyarankan untuk dilakukan Hibah, Kepala UPT atau Kuasa Pengguna Barang jika tidak terdapat UPT menyampaikan Saran Teknis Hibah BMN kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I untuk memperoleh Rekomendasi Teknis. (3) Saran Teknis Hibah BMN paling sedikit berisi : a. aspek administratif, meliputi pencatatan, perolehan, dan kepemilikan BMN; b. aspek teknis merupakan pertimbangan perlunya dilaksanakan Hibah BMN termasuk penelitian kondisi dan keberadaan fisik serta kesesuaian dengan dokumen administratif BMN. c. aspek ekonomis merupakan penelitian yang menyatakan bahwa proses hibah secara ekonomis lebih bermanfaat apabila dilakukan hibah. d. aspek yuridis merupakan dasar hukum pelaksanaan Hibah BMN. (4) Saran Teknis Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan berita acara hasil penelitian Tim Internal.
