Pasal 32
BAB 5 — TUKAR MENUKAR
(1) Dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan persetujuan Tukar Menukar BMN terdiri atas: a. keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN; b. data administratif BMN seperti Kartu Identitas Barang yang di tandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang; c. laporan kondisi barang; d. surat pernyataan kebenaran materiil dan keberadaan fisik objek tukar menukar bermaterai cukup terhadap BMN yang diusulkan dan
ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang; e. dokumen perolehan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, antara lain :
- daftar isian penggunaan anggaran, kerangka acuan kerja, petunjuk operasional kegiatan, dan/atau rencana anggaran biaya;
- kontrak, berita acara serah terima, dan/atau serah terima akhir pekerjaan (final hand over);
- girik, letter C, dan/atau akta jual beli;
- akta pelepasan hak;
- gambar terbangun (as build drawing) beserta dokumen pendukungnnya berupa denah situasi, tampak, potongan, gambar detail, berita acara lapangan, garansi produk, petunjuk penggunaan;
- kuitansi; dan/atau
- faktur; f. dokumen perolehan untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan, terdiri atas:
- kontrak/ dokumen pengadaan;
- kuitansi; dan/atau
- berita acara serah terima; g. dokumen kepemilikan dan/atau pendukung untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, antara lain:
- sertipikat untuk tanah; dan/atau
- izin mendirikan bangunan untuk bangunan; h. dokumen kepemilikan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, berupa bukti pemilikan kendaraan bermotor; i. surat pernyataan salinan dokumen kepemilikan atau dokumen perolehan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang; j. Keputusan Pembentukan Tim Internal; k. surat Izin Prinsip Tukar Menukar BMN;
l. berita acara hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Tim Internal dan Rekomendasi Teknis; dan m. foto dokumentasi BMN. (2) Dalam hal dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h tidak tersedia dapat diganti dengan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang yang menyatakan bahwa BMN yang merupakan objek tukar menukar merupakan barang yang tercatat dan secara fisik dalam penguasaan satuan kerja terkait.
